PERBUP ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.281.103.116.875,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp.(19.080.486.741,39) sehingga menjadi Rp.1.262.022.630.133,61.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat