PERBUP ini mengatur mengenai Satu Data Indonesia Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Satu Data Kabupaten Bangka, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Bangka, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat