BESARAN-TUNJANGAN-PERUMAHAN-PIMPINAN-DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bangka Nomor 44 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 9 Tahun 2021, besaran Tunjangan Perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan hasil perhitungan tim penilai internal dan/atau penilai publik yang bersertifikat. Bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan hasil kajian penilaian kewajaran tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 oleh Lembaga Penilaian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Ilmu Sosial dan Manajemen
(STIAMI), sehingga perlu menetapkan PERBUP.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Bupati Bangka Nomor 44 Tahun 2017.
- PERBUP ini mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka yang meliputi Ketentuan Umum, Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
- 4
|