Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 62 Tahun 2021

Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka yang meliputi Ketentuan Umum, Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 62 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 63
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan