ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Bangka Nomor 9
Tahun 2018, Peraturan Bupati Bangka Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangka Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bangka Nomor 46A Tahun 2020, Peraturan Bupati Bangka Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Bangka Nomor 55 Tahun 2021.
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Sistematika Penyusunan Perubahan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2021, Materi Perubahan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2021, Pelaksanaan Perubahan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2021, dan Ketentuan Penutup.
|