ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan
Pemerintah Daerah dan adanya hasil pengendalian dan
evaluasi serta penyesuaian terhadap perkembangan kondisi
di Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018.
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Perubahan RKPD, Materi Perubahan RKPD Tahun 2021, Pelaksanaan Perubahan RKPD Tahun 2021, dan Ketentuan Penutup.
|