PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2022, yang memuat Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2022, meliputi: a. singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dengan kewenangan nagari, RKP Nagari dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa. b. prinsip penyusunan APB Nagari, c. kebijakan penyusunan APB Nagari, d. teknis penyusunan APB Nagari: dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat