Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 pada Lampiran I. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Apatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan