Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan terhadap besaran tarif angkutan umum di Kabupaten Ciamis dan bertujuan untuk memberikan kepastian terhadaf tarif yang berlaku untuk angkutan umum di Kabupaten Ciamis. Angkutan Penumpang Umum yang izin trayeknya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis yang melayani trayek dengan geometrik jalan dalam kondisi tidak menguntungkan (curam, rusak, berat, dan terdapat pengalihan arus akibat bencana alam), maka tarif yang dikenakan adalah tarif jarak ditambah tarif kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan, sebagai kompensasi dari kondisi jalan dimaksud, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat