Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 77 Tahun 2022

Tarif Definitif Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan terhadap besaran tarif angkutan umum di Kabupaten Ciamis dan bertujuan untuk memberikan kepastian terhadaf tarif yang berlaku untuk angkutan umum di Kabupaten Ciamis. Angkutan Penumpang Umum yang izin trayeknya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis yang melayani trayek dengan geometrik jalan dalam kondisi tidak menguntungkan (curam, rusak, berat, dan terdapat pengalihan arus akibat bencana alam), maka tarif yang dikenakan adalah tarif jarak ditambah tarif kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan, sebagai kompensasi dari kondisi jalan dimaksud, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Definitif Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
BD 2022/77
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2016 tentang Tarif Definitip Angkutan Penumpang Umum Lokal Di Kabupaten Ciamis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan