Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 101 Tahun 2019

Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pakaian Dinas dan Atribut, Besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 101 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2019/NO.101
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan