Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 66 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penilaian Barang Persediaan yang Tidak memiliki Nilai Perolehan di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan penilaian barang yang tidak memiliki nilai perolehan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk menentukan nilai perolehan barang milik daerah yang tidak memiliki nilai perolehan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Barang Persediaan yang Tidak memiliki Nilai Perolehan di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BD 2022/66
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan