APBD - penjabaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Sesuai surat Edaran Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/Dr/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Pemukiman Sub Bidang Rumah Swadaya dan hasil Rakor DAK seluruh Kabupaten/Kota Wilayah Tengah maka alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan kegiatan Bantuan Stimultan Pembangunan Baru (PB) Rumah Swadaya di Kabupaten Mahakam Ulu yang semula dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman pada Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu No. 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2019 sebesar Rp4.132.504.000,00 direlokasi sebesar 95% ke Bantuan Sosial pada Belanja Tidak Langsung di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp3.952.000.000,00 yang mana perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; Permendagri No. 38 Tahun 2108; Perbup Mahakam Ulu No. 2 Tahun 2018; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 04 Tahun 2018; Perbup Mahakam Ulu No. 45 Tahun 2018
- Peraturan ini mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
- 4 hlm.
|