Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Kriteria, Pengembangan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat