Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah , Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh kepala Kelurahan yang disebut Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Ketentuan yang menjadi tugas masing-masing unsur organisasi Kecamatan dan Kelurahan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan sumber-sumber lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat