Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2022

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah , Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh kepala Kelurahan yang disebut Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Ketentuan yang menjadi tugas masing-masing unsur organisasi Kecamatan dan Kelurahan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan sumber-sumber lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD 2022/35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan