Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk mendapatkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk biaya pelaksanaan kegiatan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat