Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, BAB III Sasaran dan Kegiatan, BAB IV Strategi Percepatan Penurunan Stunting, BAB V Indikator Kinerja, BAB VI Peran Serta, BAB VII pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VIII Tim Percepatan Penurunan Stunting, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat