Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat