Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2023
Tanggal Berlaku
31 Mei 2023
Sumber
BD No.14/2023
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan