Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2019

Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Asas, Maksud, dan Tujuan 2. Jenis Pajak 3. Kewenangan 4. Kerjasama Pelaksanaan Sistem Online 5. Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Pembukaan Rekening, Penyetoran Dana, Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak 7. Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak 8. Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual 9. Hak dan Kewajiban 10. Larangan 11. Pengawasan 12. Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BD 2019 (26) : 18 hlm
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan