RENCANA - KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2019 (25) : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Hal yang diubah adalah:
1. Pasal 1 tentang pengertian
2. Pasal 2 tentang Perubahan Uraian RKPD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
- 4 hlm
|