Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD No.9/2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang, perlu diubah;
bahwa oberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
- Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perwali Kota Sabang No. 29 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Sabang No. 47 Tahun 2017; Perwali Kota Sabang No. 6 Tahun 2021.
- Dalam Qanun Daerah ini mengatur 5 Pasal Perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Walikota Sabang Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Walikota Sabang Nomor 9 Tahun 2023
- 60 halaman
|