Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020. Standar Biaya Umum adalah biaya setinggi-tingginya dan/atau estimasi biaya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat