Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, yang meliputi: 1. Persiapan 2. Pelaksanaan 3. Tahapan Penetapan 4. Pembinaan, Pengawasan, Dan Penyelesaian Masalah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat