Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2023/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, menyebutkan bahwa Gaji dan Tunjangan yang
diterima PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh
Pemerintah; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun
2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut, maka kelas jabatan yang
terdapat dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34
Tahun 2023 tentang Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi
Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan
Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan,
Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2023.
- peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati Tanah Laut no. 34 tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pejabat struktural pada unit pelaksana teknis daerah RSUD dan unit pelaksana teknis daerah puskesmas di lingkungan pemerintah kabupaten Tanah Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
- 6 Halaman
|