Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD- B) Secara Elektronik Di Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendaftaran Dan Persyaratan STD- B; Tata Cara Penerbitan STD- B; Pendanaan; Insentif; Kewajiban Pemilik STD- B; Pelaporan Kemajuan; Peralihan Hak Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Dan Perubahan Jenis Komoditi Perkebunan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat