Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2023

Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Barang Miliki Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penggunaan Barang Miliki Daerah Untuk Dioperasikan Oleh PIhak Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD.2023/No.47
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan