Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Jabatan Pegawai Non ASN; Pengelolaan Pegawai Non ASN; Usia Pegawai Non ASN; Perpindahan Pegawai Non ASN; Pergantian Pegawai Non ASN; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat