Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD.2023/No.42
Subjek
ARSIP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan