Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan; Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat