Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2023

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan; Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BD/2023/NO.37
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan