Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Operasional Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Ruang Lingkup, Pelaku Usaha, Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 29
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan