Peraturan ini mengatur tentang Standar Operasional Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Ruang Lingkup, Pelaku Usaha, Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat