Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 46 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dalam lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 46 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
03 November 2021
Tanggal Berlaku
03 November 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 46
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan