pada peraturan bupati ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol, Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Yahukimo. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan partisipasi;dan pendanaan. Subjek Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : Perorangan melakukan 5 M, mencuci tangan, menggunakan Masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas; Pelaku Usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 5 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan Pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 5 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang). Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dan/atau Gugus Tugas di setiap tingkatan wilayah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat