Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Beberapa Pasal yang dibuah yaitu: 1. Pasal 1 tentang Pengertian 2. Pasal 22 tentang struktur Asisten Perekonomian 3. Pasal 31 tentang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 4. Pasal 32 tentang Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 5. Pasal 33 tentang Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik 6. Pasal 34 tentang Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BD 2019 (17) : 10 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan