Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Program Gerakan Membangun Sarana Infrastruktur Bersama Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Mekanisme Pemberian Bantuan, Pembiayaan, Perencanaan, Pemberian dan Penyaluran Bantuan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pelaporan, dan Evaluasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat