Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pembentukan FKUB, organisasi dan tata kerja, tata cara pembentukan FKUB, pembentukan dewan penasihat FKUB, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat