Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, strategi, prinsip dan ruang lingkup, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana pendukung, manajemen, informasi dan penelitian pengembangan, pemberdayaan masyarakat, perizinan dan pembinaan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat