Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 67 Tahun 2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 37) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek: a. Nomor 38 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 39); b. Nomor 44 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 45); diubah sebagai berikut: ketentuan dalam Lampiran angka romawi III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan