Ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 67 Tahun 2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 37) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek: a. Nomor 38 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 39); b. Nomor 44 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 45); diubah sebagai berikut: ketentuan dalam Lampiran angka romawi III diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat