peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil; perubahan meliputi: (1) Pakaian Kerja Harian (PKH) warna krem dan bawahan khaki dipakai Tenaga Non PNS pada Hari Senin sampai dengan Hari Rabu. (2) Pakaian Dinas Adat dipakai Tenaga Non PNS setiap hari Kamis. (3) Pakaian Dinas Batik digunakan pada hari Jum’at dan Sabtu bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat