Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil; perubahan meliputi: (1) Pakaian Kerja Harian (PKH) warna krem dan bawahan khaki dipakai Tenaga Non PNS pada Hari Senin sampai dengan Hari Rabu. (2) Pakaian Dinas Adat dipakai Tenaga Non PNS setiap hari Kamis. (3) Pakaian Dinas Batik digunakan pada hari Jum’at dan Sabtu bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
24 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2021
Tanggal Berlaku
24 Juni 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan