peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Pada Cafe Pelayanan Publik. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan layanan; pengelolaan cafe pelayanan publik; pendanaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat