Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Karantina Pertanian; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian; p. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian; q. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; r. Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian; dan s. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022
Tanggal Berlaku
13 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1250): 63 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3008 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 40 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan