Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022

Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengatur tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pertanian tahun 2023. Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan secara berkala dan berjenjang terhadap pencapaian Kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan