Peraturan menteri ini mengatur tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pertanian tahun 2023. Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan secara berkala dan berjenjang terhadap pencapaian Kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat