pengawasan - biaya - standar
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2019 (3) : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi peran, fungsi pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pasangkayu, perlu menyediakan alokasi anggaran bagi Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, disediakan dalam bentuk satuan biaya khusus guna melaksanakan program kerja pengawasan tahunan dan kegiatan pengawasan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan selama melaksanakan tugas pengawasan agar tetap
menjaga profesionalisme, integritas, obyektifitas dan independensi maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat;
- UU No.7 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.28 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasangkayu No.8Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar/pedoman biaya khusus Pengawasan oleh Inspektorat diLingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasangkayu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- 9 hlm
|