Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 21 Tahun 2022

Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kota Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 Pasa terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perencanaan Zakat dan Infak, BAB III Penganggaran, Pencairan Zakat dan Infak, BAB IV Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir dan/atau Pinjaman, Penghapusan Pinjaman dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, BAB V Penerimaan Infak, Pemberdayaan Ekonomi, Investasi dan Penyertaan Modal, BAB VI Bagoi Hasil Investasi dan Bagi Hasil Penyertaan Modal, BAB VII Jaminan Investasi dan Jaminan Penyertaan Modal, BAB VIII Bonafiditas/ Kriteria Investasi dan Penyertaan Modal, BAB IX Pemanfaatan Aset Infak, BAB X Pengawasan, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kota Sabang
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan