Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 Pasa terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perencanaan Zakat dan Infak, BAB III Penganggaran, Pencairan Zakat dan Infak, BAB IV Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir dan/atau Pinjaman, Penghapusan Pinjaman dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, BAB V Penerimaan Infak, Pemberdayaan Ekonomi, Investasi dan Penyertaan Modal, BAB VI Bagoi Hasil Investasi dan Bagi Hasil Penyertaan Modal, BAB VII Jaminan Investasi dan Jaminan Penyertaan Modal, BAB VIII Bonafiditas/ Kriteria Investasi dan Penyertaan Modal, BAB IX Pemanfaatan Aset Infak, BAB X Pengawasan, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat