HAK KEUANGAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomomr 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
- Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 54 Tahun 2017
- Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2017
- HLM : 3 Hlm, Lampiran: - Hlm
|