pajak bumi bangunan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD. 2019/NO.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 6 Tahun 2019 telah ditetapkan
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 74 Tahun 2013 telah diatur
mengenai Klasifikasi dan Tata Cara Penetapan
Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
2
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak dan
stabilitas dalam penentuan besaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan,
perlu dilakukan penyesuaian besaran
ketetapan pajak sebagai dasar pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2020;
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun
2019 ;
7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun
2013;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyesuaian Ketetapan PBB P2, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 6 halaman
|