KEPEGAWAIAN-LHKPN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36.1, BD.2019/NO. 36.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku
setiap Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan
bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melaporkan harta kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan laporan harta kekayaan;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
- Jumlah Halaman: 8 hlm.
|