Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini yaitu sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam memberikan layanan penggunaan Arsip Dinamis. Tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini yaitu terwujudnya layanan arsip secara cepat, tepat, dan aman. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditentukan berdasarkan: a. ketentuan hukum; b. analisa fungsi unit kerja dan uraian jabatan (Job description); dan c. analisis risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat