tata-cara-pelaksanaan-hak-keuangan-administratif-pimpinan-anggota-dprd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2007/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratjf
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 25,
Pasal 30, dan Pasal 39, Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5
Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonosobo
- 10 Halaman
|