Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023

Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban eksportir, escrow account, pengawasan Bank Indonesia dan pencabutan pengenaan sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
BN.2023 (565)/8 hlm
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan