Peraturan ini mengatur Susunan Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat