peninjauan - retribusi - pemakaian - kekayaan - daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 135, BD 2022/Nomor 136
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa peninjauan terhadap besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dilakukan berdasarkan hasil kajian yang mengacu pada upaya peningkatan pelayanan masyarakat pada pemakaian mesin penggilingan beras atau rice processing complex (RPC), berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015, maka , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Peninjauan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan pemakaian mesin giling beras,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 5 Hlm.
|