penyelenggaraan-layanan-nomor-tunggal-panggilan-darurat-112
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2020/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK: |
- a. bahwa Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
di Kabupaten Wonosobo, diperlukan guna mendukung
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi
penting yang menyangkut keamanan negara,
keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, mara bahaya, dan/atau wabah penyakit
sehingga penanganan keadaan darurat dapat
dilaksanakan secara terpadu, efektif, dan efisien;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan
Tunggal Panggilan Darurat 112.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 46 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur pusat layanan pengaduan
masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat
meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan
tanpa dikenakan biaya telepon
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
- 16 Halaman
|